Dalam peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal sebagai berikut Ketentuan Umum; Manajemen ; Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE; Percepatan SPBE; Pemantauan Dan Evaluasi Spbie; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat