Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik, penerapan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit teknologi informasi dan komunikasi, layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat