Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Informasi kepegawaian adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu perangkat daerah/ instansi yang berkaitan dengan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil. Diatur mengenai ketentuan umum, Data dan Informasi Kepegawaian, Pengelola Simpeg, Mekanisme Pengelolaan Simpeg, Kerahasiaan Data Kepegawaian, Sarana dan Prasarana, Layanan Informasi Data Kepegawaian, Pembinaan dan Evaluasi, Pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat