sistem-berbasis-elektronik
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD 2023/No. 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas
dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, setiap kepala
daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Pemerintah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- UUD 1945 Pasal 18 yat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 95 Tahun 2018; Pepres No. 132 Tahun 2022;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. prinsip SPBE:
b. Tata Kelola SPBE
c. Manajemen SPBE;
d. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
e. Penyelenggara SPBE; dan
f. pemantauan dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
- Pergub Nomor 9 Tahun 2018
- 22 hlm
|