Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Ruang lingkup pengaturan Peraturan Gubernur ini meliputi: a. prinsip SPBE: b. Tata Kelola SPBE c. Manajemen SPBE; d. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; e. Penyelenggara SPBE; dan f. pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat