Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dengan Memuat : Ketentuan Umum; Penetapan Ruang Lingkup; Penetapan Penanggung Jawab; Perencanaan; Dukungan Pengoperasian; Standar dan Prosedur Pengendalian; Manajemen Risiko; Pengelolaan Pihak Ketiga; Evaluasi Kerja; Perbaikan Berkelanjutan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat