Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengamandemen beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mencakup penambahan dan perubahan definisi terkait SPBE, arsitektur dan peta rencana SPBE, serta manajemen belanja dan pembangunan infrastruktur TIK. Selain itu, peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang manajemen data, pusat data, pengelolaan sumber daya, serta audit TIK. Ketentuan baru mencakup penyusunan rencana anggaran belanja SPBE, standardisasi infrastruktur, manajemen risiko SPBE, dan audit TIK berkala, dengan penghapusan Pasal 22 dan penambahan BAB VIIIA serta Pasal 51A yang memperjelas pelaksanaan audit dan pengelolaan jaringan intra pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan