Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2019

Tata Kelola Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini berisi Ketentuan Umum, Sumber Daya dan Entitas Tata Kelola SPBE, Rencana Induk SPBE, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Manajemen Belanja SPBE, Pembangunan Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi, Operasional Sistem Elektronik, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
11 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2019
Tanggal Berlaku
11 Desember 2019
Sumber
BD 2019 (51)
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan