Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. penyelenggaraan Sistem Informasi Geospasial; b. Pembentukan Basis Data; c. Pemeliharaan Basis Data; dan d. pengintegrasian data. Kegiatan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah dimaksudkan untuk menciptakan Basis Data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir. Tujuan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial: a. peningkatan kualitas pelaksanaan pemungutan pajak; b. peningkatan kualitas pengelolaan dan administrasi pajak; c. peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak; dan d. terciptanya pelaksanaan pemungutan pajak yang adil. Pendanaan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial bersumber dari: a. APBD; atau b. sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat