TATA CARA - PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL - PEMBANGUNAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 104, BD Tahun 2020 Nomor 104
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal yang layak dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
pSL 18 AYAT (6) uuD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 1 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 14 Th 2016; Perpres No 16 Th 2018; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 13 Th 2018; permen PU No 10 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Kriteria Dan Persyaratan; 3. Pelaksanaan Kegiatan penyaluran Bantuan Sosial pembangunan Rumah Tidak Layak Huni; 4. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; 5. Pendanaan Dan Pemanfaatan; 6. Monitoring Dan Evaluasi; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 99 Tahun 2020
bantuan, sumbangan, kesejahteraan rakyat dan penanggulanagn bencana - koperasi, umkm
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 99, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 99
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemberdayaan Usaha dan Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/ kota mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro; bahwa dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional, perlu memberikan bantuan modal kerja kepada pelaku usaha mikro untuk membantu usaha mikro di Banda Aceh agar tetap mampu bertahan dan menjalankan usahanya di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 23 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk, Sumber Dana, Kriteria dan Persyaratan; BAB III Pendaftaran; BAB IV Tahapan dan Tata Cara Penyaluran; BAB V Akuntansi dan Pelaporan; BAB VI Monitoring dan Evaluasi; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 98 Tahun 2020
bantuan, sumbangan, kesejahteraan rakyat dan penanggulanagn bencana - koperasi, umkm
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 98, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 98
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Peralatan Usaha Kepada Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemberdayaan Usaha dan Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/ kota mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pemberdayaan usaha mikro; bahwa dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional, perlu memberikan bantuan peralatan usaha kepada pelaku usaha mikro untuk membantu usaha mikro di Banda Aceh agar tetap mampu bertahan dan menjalankan usahanya di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 23 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengatur 17 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk, Kriteria dan Persyaratan; BAB III Pendaftaran; BAB IV Tahapan dan Tata Cara Penyerahan; BAB V Akuntansi dan Pelaporan; BAB VI Monitoring dan Evaluasi; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah penganggaran belanja disusun berdasarkan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka penganggaran hibah baik berupa uang maupun barang atau jasa dianggarkan pada Perangkat Daerah terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu tentang tugas Perangkat Daerah pengelola hibah dan/atau bantuan sosial, syarat Hibah kepada badan dan lembaga, Hibah berupa uang/barang/jasa, objek hibah dan rincian obyek belanja hibah, kelengkapan permohonan hibah, Dokumen pendukung pada saat evaluasi terhadap usulan/ proposal, penetapan daftar penerima hibah, Proses pembayaran atas belanja hibah dan Dokumen-dokumen pendukung pada saat evaluasi terhadap usulan/ proposal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
58 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 88 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 88/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kota Madiun, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kota Madiun.
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. penerima santunan kematian;
b. persyaratan, mekanisme pemberian dan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris;
c. persyaratan, mekanisme pemberian dan penyerahan santunan kematian kepada yang tidak memiliki ahli waris; dan
d. penatausahaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Perjalanan Keagamaan Bagi Masyarakat Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan nilai-nilai pluralisme, kemajemukan dan keberagaman pemeluk agama di Kota Semarang, maka Pemerintah Kota Semarang memandang perlu untuk memberikan bantuan biaya perjalanan keagamaan bagi masyarakat di Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Semrang Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah Bagi Masyarakat di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Perjalanan Keagamaan Bagi Masyarakat di Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, bantuan biaya perjalanan keagamaan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Semarang No. 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dan Pekerja Sosial Masyarakat
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dan Pekerja Sosial Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang efektif dan efisien di Kota Semarang, maka dibutuhkan tenaga kesejahteraan sosial dan pekerja sosial yang melibatkan warga masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, kewajiban, pengangkatan, pemberhentian dan penggantian, penyusunan rencana kerja dan laporan program kerja, jejaring kerja dan koordinasi, pemberian honor dan penghargaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Khusus Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 Pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta, maka diperlukan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Khusus Bagi Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk melengkapi sarana dan prasarana di sekolah agar sesuai dengan protokol pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-19; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Khusus Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: 1.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan DaerahKota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020;
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penerimaah hibah langsung dalam
bentuk uang dan/atau barang/jasa yang diterima Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Semarang
yang penarikan dananya tidak melalui Bendahara Umum
Daerah (BUD) maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 32
Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan
Hibah Langsung perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Hibah
Langsung;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.05/2017;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang
Mekanisme Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung
yang meliputi
Pengertian Dan Klasifikasi Hibah Langsung, Mekanisme Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan Walikota
Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengesahan Hibah Langsung dicabut.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 79 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Banjar No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 39 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjar Tahun 2020 telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020, Dan bahwa Pemerintah Daerah Kota Banjar mendapatkan Dana Insentif Daerah Tambahan yang salah satunya dialokasikan untuk mengurangi dampak sosial akibat wabah pandemi COVID-19 khususnya untuk keluarga miskin, dan rentan miskin serta warga masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial karena penyebaran COVID 19 di wilayah Kota Banjar sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat yang terdampak akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banjar Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 87/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020, . Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 45 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan Telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 39 Tahun 2020 diubah.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat