Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2020 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat. Ketentuan angka 11 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 16, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 5 dihapus, Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 14 diubah, Ketentuan huruf h ayat (2) Pasal 16 dihapus, ayat (2) Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf k, dan ayat (3) Pasal 16 diubah, Ketentuan huruf b Pasal 17 dihapus dan huruf c Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 21 dihapus, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 dihapus, Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 24 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat