Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dan Pekerja Sosial Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2020 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Pekerja Sosial Masyarakat. Ketentuan angka 11 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 16, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 5 dihapus, Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 14 diubah, Ketentuan huruf h ayat (2) Pasal 16 dihapus, ayat (2) Pasal 16 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf k, dan ayat (3) Pasal 16 diubah, Ketentuan huruf b Pasal 17 dihapus dan huruf c Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 21 dihapus, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 dihapus, Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 24 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dan Pekerja Sosial Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.61
Subjek
KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Semarang No. 86 Tahun 2020 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dan Pekerja Sosial Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan