Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu tentang tugas Perangkat Daerah pengelola hibah dan/atau bantuan sosial, syarat Hibah kepada badan dan lembaga, Hibah berupa uang/barang/jasa, objek hibah dan rincian obyek belanja hibah, kelengkapan permohonan hibah, Dokumen pendukung pada saat evaluasi terhadap usulan/ proposal, penetapan daftar penerima hibah, Proses pembayaran atas belanja hibah dan Dokumen-dokumen pendukung pada saat evaluasi terhadap usulan/ proposal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat