Pelaksanaan-perbaikan-rumah-tidak-layak-huni
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Tahun 2023 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
ABSTRAK: |
- bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni bagi masyarakat tepat sasaran dan terkoordinasi dengan baik; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memiliki tempat tinggal yang layak, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang pelaksanaannya sesuai dengan prinsip keberpihakan, keadilan, dan pemberdayaan kepada masyarakat, diperlukan pedoman pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permen PUPR No. 02/PRT/M/2016; Permen PUPR No. 07/PRT/M/2018; Permen PUPR No. 10/PRT/M/2019
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kriteria Rumah Tidak Layak Huni Bab III Jenis Perbaikan Bab IV Penerimaan Perbaikan Bab V Tata Cata Pengajuan Rumah Tindak Layak Huni Bab VI Tata Cara Penyelenggaraan Swakelola Bab VII Pelaporan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
- Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 104 Tahun 2020
- 12 hlm
|