Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 99 Tahun 2020

Pemberian Bantuan Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemberdayaan Usaha dan Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk, Sumber Dana, Kriteria dan Persyaratan; BAB III Pendaftaran; BAB IV Tahapan dan Tata Cara Penyaluran; BAB V Akuntansi dan Pelaporan; BAB VI Monitoring dan Evaluasi; BAB VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Modal Kerja Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemberdayaan Usaha dan Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
19 November 2020
Tanggal Pengundangan
19 November 2020
Tanggal Berlaku
19 November 2020
Sumber
Berita Daerah Tahun 2020/ No. 99
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan