PEDOMAN-PEMBERIAN-BANTUAN-KEAGAMAAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD.2020/No.87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Perjalanan Keagamaan Bagi Masyarakat Di Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan nilai-nilai pluralisme, kemajemukan dan keberagaman pemeluk agama di Kota Semarang, maka Pemerintah Kota Semarang memandang perlu untuk memberikan bantuan biaya perjalanan keagamaan bagi masyarakat di Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Semrang Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah Bagi Masyarakat di Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Perjalanan Keagamaan Bagi Masyarakat di Kota Semarang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, bantuan biaya perjalanan keagamaan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
- 6 hlm
|