Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. penerima santunan kematian; b. persyaratan, mekanisme pemberian dan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris; c. persyaratan, mekanisme pemberian dan penyerahan santunan kematian kepada yang tidak memiliki ahli waris; dan d. penatausahaan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat