PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran dan pelaporan Realisasi penyerapan serta capaian output kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 tahap kedua sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK 07/2017 tentang Rerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa maka perlu mengubah Bab III Pasal 8 dan Bab V Pasal 11 Peraturan Bupati Sorong Nomor 3 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Pada Setiap Kampung di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Pada Setiap Kampung di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 97 Tahun 2016; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 2016; dan Perbup Sorong Nomor 30 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung pada Setiap Kampung di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung pada Setiap Kampung di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017
-
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemnafaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Wilayah Ruang Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Ruang, kawasan strategis pada kawasan tumbuh cepat koridor jalur pantura Kecamatan Kaliori, Kecamatan Rembang, dan Kecamatan Lasem diarahkan pada pengembangan dan pertumbuhan ekonomi untuk kegiatan industri, perdagangan, jasa, dan jasa wisata dan pengembangan dan pertumbuhan ekonomi pada kawasan tumbuh cepat koridor jalur pantura pada Kecamatan Rembang serta menambah luas kawasan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2021/NOMOR 1 SERI C
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Dumai Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, beraktivitas mengatur sirkulasi keluar masuk kendaraan dari dan ke tempat parkir, menata dengan tertib kendaraan yang parkir sesuai dengan pola parkir yang telah ditetapkan dan memungut Retribusi Parkir, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Dumai Nomor 28 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12Tahun 2016 sebagaimana beberapa kali telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Walikota Dumai Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Dumai Nomor 42 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 39 (tiga puluh sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Jenis, Sifat dan Bentuk Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Fasilitas Tempat Khusus Parkir; Kewajiban Masuk Tempat Khusus Parkir; Kemitraan dan Asuransi; Iuran Tingkat Penggunaan Jasa Layanan Parkir; Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir; Penagihan; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pembetulan, Pengurangan, Pembatalan atas Ketetapan Reribusi; Larangan; Insentif Pemungutan; Resiko Kerja; Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Terhadap Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Dumai Nomor 28 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2018 Nomor 3 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 25 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDASUS PAPUA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
PERDASUS PAPUA No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 25, LD.2013/NO.25
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua yang mampu mendorong kesejahteraan rakyat khususnya orang asli Papua serta pemberian kewenangan khusus yang dibagi antara daerah Provinsi dan kabupaten/kota dimana fungsi-fungsi pengaturan berada di Provinsi sedangkan fungsi pelayanan diberikan secara bertahap dan proporsional kepada daerah kabupaten/kota dan dalam rangka keutuhan wilayah dan kebersamaan Provinsi Papua untuk membuka keterisolalisan fisik dan sosial, medukung peningkatan dan pemerataan pendidikan, kesehatan serta menumbuhkan kemandirian ekonomi rakyat secara berkeadilan, untuk medukung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dialokasikan dana otonomi khusus yang diatur dalam Pasal 34 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, yang dibagi antara daerah dan Provinsi dan daerah kabupaten/kota secara adil dan berimbang dengan Peraturan Daerah Khusus maka perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2003; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembagian penerimaan, penyusunan rancangan penggunaan dana otonomi khusus, pelaksanaan anggaran yang bersumber dari dana otonomi khusus, pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan dana otonomi khusus, pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana otonomi khusus dan penyelesaian kerugian penggunaaan dana otonomi khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan
fungsi Pejabat Struktural lingkup Satuan Polisi Pamong
Praja, maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok, Fungsi
dan Rincian tugas jabatan struktural pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Mamuju Utara
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Kepangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian
PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju
Utara Nomor 24);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.
Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas:
a. Kepala Satuan;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Penegakan Perundangan-Undangan Daerah;
d. Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
e. Seksi Pengembangan Kapasitas;
f. Seksi Sarana dan Prasarana;
g. Seksi Perlindungan Masyarakat;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2018 yang memenuhi 5 T yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Administrasi, Tepat Sasaran dan Tepat Manfaat, perlu menyusun petunjuk pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Magelang merupakan petunjuk dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat
UU No. 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan
UU No. 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur
Diubah dengan :
UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 1 angka 3 UU No. 25 Tahun 1956
UUDrt No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap Serta Uang Lembur Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2009
ABSTRAK:
tahma dam rangka menunang kelancaren penyanggaraan tea - togas
umum Pemenntanan dan Pembangurtan dingkagan Pemenntah Kota
Bargataru, adz dipandang periu manger kemtal Permlanan Onas
Jaclyn Bap NOM Maga Pegavai Megan dan Pegarrai Tidak Tax
sack Uang LIMIS di Lingkungan Pemerintah Kola Bargarbaru; bans una malksud dam ntruf a kons4eran bates pedu maniacal
Japan Perauran Waota;
LMdang-Undang Nonct 8 Tabun 1974; Undang-Undaig Nona 9 Tan 1995; Undang - brans Mona 10 Tabun 2004; Undang-Unlang Nora 32 Tam 2054; Undang-Urdang Near 33 Tabun 2004; Permian Pemeintah Norm 10.6 Tahun 2000; Peratuan Pememtitt Noon 108 Tahun 2030; Pemba Pemenntan Noma 58 Tanun 2005; Peraturan Merited Dalmn Negon Monier 13 Tabun 2006; Peraturan Mermen Datam Nepal Noon 53 Tabun 2007; Peraturan Daman Kota Barrie:km Warr 1 Tahun 2008; Pc-raturei Daerah Kota Bartiartau NOM 10 Tanun 2008; Peraturan Daerah Kota (darOwloau 1401110f 11 Tanun 2008; Peraturan Daerah Kota Baniatbau Nom 12 Tahun 2008; .Peraturan Daman Kota EImpataru Nara 13 Tatum 2008; Peraturan Wahluara Balaban] Noon 1 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Uang Lembur Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Penjemputan Pejabat Negara/PNS/PTT Yang Meninggal Dunia Dalam Melaksanakan Tugas Dari Luar Provinsi; Perjalanan Dinas Penjemputan Jenazah, Pejabat Negara/Pegawai Negeri Yang Meninggal Dunia Dalam Melaksanakan Tugas Luar Negeri; Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Pelaksanan Lembur; Lain-Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 9 tahun
2018 perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat
Masyarakat hukum adat sarmi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi, bahwa masyarakat hukum adat mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan hak ulayat atas hutan dan sumber daya alam lainnya sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi dan pengembangan kehidupan lainnya, bahwa pengelolaan hutan hak ulayat dilakukan dengan pengakuan, penghormatan, keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hükum adat melalui kerjasama kemitraan yang setara dan adil, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, keadilan, pemerataan dan hak-hak asasi manusia guna mencapai kesejahteraan dan kemandirian di dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bahwa pemberian akses kepada masyarakat hükum adat dalam perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat masyarakat hükum adat serta pemanfaatan sumber daya alam, akan memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hükum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutarı Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi.
Pasal Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menter Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/Setjen/KUM.1/10/2016; Peraturan Menteri Negara/Kepada Badan Pertahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Tahun 2011 Nomor P.30/Menhut 11/2012; Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemintraan Lingkungan Nomor P. 16/PSKL/SET/PSL.O/12/2016; Keputusan Direktur Jenderal Perhutan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor SK.33/ PSKL/SET/PSL.05/2016; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 22/ Menlhk/Setjen/PLA.O/1/2017; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sarmi pada Daerah Kabupaten Sarmi. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan
pemberian akses kepada masyarakat hukum adat setempat dalam mengelola kawasan hutan hak ulayatma secara lestari guna penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan serta untuk menyelesaikan persoalan sosial dan lingkungan. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan hutan hak ulayat secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan hak ulayat secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Peraturan Bupati Pemerintah Daerah memberikan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat memuat jumlah, nama, batas wilayah, norma hukum, bahasa, struktur kelembagaan dan sistem kepemimpinan masing-masing masyarakat hukum adat. Hak dan Kewajiban Penguasa Adat. Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah daerah memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Masyarakat hukum adat memiliki hutan hak ulayat atas hutan alam sesuai dengan batas wilayah adatnya masing-masing. Penetapan Hutan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Kewenangan Pemegang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Aadat. Masyarakat hukum adat yang berwenang mengatur pengelolaan hak ulayat atas tanah berkewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan warganya dengan pemanfaatan kawasan hutan hak ulayat secara optimal. pengelolaan kawasan hutan hak ulayat meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan hak ulayat. pengelolaan kawasan hutan hak ulayat meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan hak ulayat. Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh badan usaha, pihak lain dan kelompok masyarakat serta badan uaha milik kampung dan/atau lembaga pengelola hutan kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
88 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat