Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang perubahan atas Perdasus No. 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus. Terdapat perubahan atas sebelas ketentuan, penambahan 12 ketentuan, dan penghapusan satu ketentuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat