Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 25 Tahun 2013

Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan dibahas mengenai pembagian penerimaan, penyusunan rancangan penggunaan dana otonomi khusus, pelaksanaan anggaran yang bersumber dari dana otonomi khusus, pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan dana otonomi khusus, pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana otonomi khusus dan penyelesaian kerugian penggunaaan dana otonomi khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
Bentuk Singkat
Perdasus Papua
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.25
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 3530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDASUS PAPUA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
  2. PERDASUS PAPUA No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan