Peraturan daerah khusus ini mengatur tentang perubahan kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang pembagian penerimaan dan pengelolaan keuangan dana Otonomi Khusus yaitu perubahan antara lain sebagai berikut: (1) Pasal 1 angka 19, Pasal 5A dihapus; (2) Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 diubah ; (3) disisipkan pasal baru yaitu Pasal 10A, Pasal 17A; dan (4) ditambah ayat baru yaitu: Pasal 11 ayat (6), Pasal 23 ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat