UU ini mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Tengah. Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas 13 (tiga belas) kabupaten dan 1 (satu) kota dengan ibukota berkedudukan di Kota Palangka Raya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat