Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 16 (enam belas) Bab dan 39 (tiga puluh sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Jenis, Sifat dan Bentuk Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Fasilitas Tempat Khusus Parkir; Kewajiban Masuk Tempat Khusus Parkir; Kemitraan dan Asuransi; Iuran Tingkat Penggunaan Jasa Layanan Parkir; Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir; Penagihan; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pembetulan, Pengurangan, Pembatalan atas Ketetapan Reribusi; Larangan; Insentif Pemungutan; Resiko Kerja; Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Terhadap Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat