Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Dumai Nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Dumai Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 2 Seri C) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat