Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2008

Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap Serta Uang Lembur Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Uang Lembur Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Penjemputan Pejabat Negara/PNS/PTT Yang Meninggal Dunia Dalam Melaksanakan Tugas Dari Luar Provinsi; Perjalanan Dinas Penjemputan Jenazah, Pejabat Negara/Pegawai Negeri Yang Meninggal Dunia Dalam Melaksanakan Tugas Luar Negeri; Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Pelaksanan Lembur; Lain-Lain; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap Serta Uang Lembur Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2009
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
22 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2008
Tanggal Berlaku
01 Januari 2009
Sumber
BD.2008/No.25
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan