Peraturan Walikota Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Uang Lembur Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dinas Penjemputan Pejabat Negara/PNS/PTT Yang Meninggal Dunia Dalam Melaksanakan Tugas Dari Luar Provinsi; Perjalanan Dinas Penjemputan Jenazah, Pejabat Negara/Pegawai Negeri Yang Meninggal Dunia Dalam Melaksanakan Tugas Luar Negeri; Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Pelaksanan Lembur; Lain-Lain; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat