Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas: a. Kepala Satuan; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Penegakan Perundangan-Undangan Daerah; d. Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; e. Seksi Pengembangan Kapasitas; f. Seksi Sarana dan Prasarana; g. Seksi Perlindungan Masyarakat; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat