perubahan - pedoman teknis - pemanfaatan ruang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD. 2017/No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemnafaatan Ruang
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Wilayah Ruang Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Ruang, kawasan strategis pada kawasan tumbuh cepat koridor jalur pantura Kecamatan Kaliori, Kecamatan Rembang, dan Kecamatan Lasem diarahkan pada pengembangan dan pertumbuhan ekonomi untuk kegiatan industri, perdagangan, jasa, dan jasa wisata dan pengembangan dan pertumbuhan ekonomi pada kawasan tumbuh cepat koridor jalur pantura pada Kecamatan Rembang serta menambah luas kawasan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
- 4 hlm
|