Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957

Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Mei 1957
Tanggal Pengundangan
23 Mei 1957
Tanggal Berlaku
23 Mei 1957
Sumber
LN. 1957/ No. 53, TLN NO. 1284, LL SETNEG : 5 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3978 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat
  2. UU No. 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan
  3. UU No. 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur
    Ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Timur
Mengubah :
  1. UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propisi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan