PERDA Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2012/164 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengaturan pengenaan Retribuysi Penjualan Produksi Usaha Daerah selama ini telah ditetapkan Perda No. 24 Tahun 2002 sejalan dengan perkembangan keadaan dewasa ini maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; uU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahnun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda kab. Kuningan No. 13 tahun 2001; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No.11 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara M<engukur Tingkat Penggunaan Jasa, SDtuktur Dan Besarnya Tarif Dan Saat Terjadinya Retribusi Terutang, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Wilayah Pemungutan Dan Perangkat Pelaksana Pemungutan Retribusi, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pemngutan, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Instamsi Pemngutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuian Penyidikan Dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pasal 18 ayat (16) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Meliputi Asas dan Tujuan; Perizinan Pembangunan Menara; Pemanfaatan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Pengawasan dan Pengendalian; Retribusi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
16 hlmn; 1 lmprn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyangkut pembagian urusan konkuren sub urusan geologi dinyatakan kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam penetapan nilai perolehan air tanah serta mendasari ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberlakuan nilai perolehan air tanah sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali khususnya ketentuan mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Dasar pengenaan Pajak Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (5), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (7) dan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Petunjuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39 , Tambahan Lembaran RI Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5333);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Hak Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5358);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2011 Nomor 6 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 3 Seri C);
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Instansi Pelaksana Pemungutan Retribusi, Bentuk SKRD, Tata Cara Pembayaran dan Tata Cara Penagihan, Cara Membayar Retribusi, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kurang Bayar, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Ketentuan Penutup, dan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa agar kekayaan daerah mempunyai nilai ekonomis yang
cukup tinggi dan dimanfaatkan lebih optimal, maka perlu
dipertahankan fungsi dan keberadaannya;
b. bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka diperlukan biaya operasional yang memadai
yang didapat dengan menyesuaikan tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah dengan mengatur kembali Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa/pelayanan yang
khusus disediakan, dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi/badan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek Dan Subyek Retribusi
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan
12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kadaluwarsa;
16. Sanksi Administrasi
17. Ketentuan Penyidikan
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penginapan; dan
2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribus Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. Bahwa mewujudkan untuk tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam menyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Daerah melalui penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung; b. bahwa dalam pelaksanaan
pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung memerlukan pendekatan yang lebih menjangkau kebutuhan saat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi persetujuan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika pembangunan Daerah dan kebutuhan masyarakat serta peraturan Daerah Kabupaten Gowa Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93,dan Pasal 94 Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 10 Tahun 2021; PP Nomor 16 Tahun 2021; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Gowa Nomor 15 Tahun 2012; Perda Kab Gowa Nomor 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,Wajib Retribusi, Subjek Retribusi, Masa Retribusi, Pemohon, Pemungutan,Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis, Pemilik
Bangunan Gedung, Sekretariat TPA, TPT dan Pemilik,
Pengelola Teknis Bangunan, Pengkaji Teknis,
Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah
Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Sertifikat Laik Fungsi, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Indeks Terintegrasi,
Klasifikasi Bangunan Gedung, Bangunan Gedung untuk
Kepentingan Umum, Bangunan Oedung Sederhana, Bangunan Gedumg Tidak Sederhana, Bangunan Gedung Khusus, Bangunan
Permanen, Bangunan Semi Permanen, Bangunan
Sementara/Darurat, Prasarana dan Sarana Bangunan
Gedung, Mendirikan Bangunan Gedung, Mengubah Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung,
Penyelenggara Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung ,Pengguna Bangunan Gedung, Pemeliharaan, Perawatan, Pemugaran, Pelestarian, Masyarakat, Harga Satuan Retribusi Persetujuan, Tingkat Penggunaan Jasa, Pejabat yang ditunjuk. BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB III
GOLONOAN RETRIBUSI. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA. BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF. BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu
Wilayah, Bagian Kedua
Pendapatan Retribusi. BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan Retribusi PBG, Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Retribusi PBG, Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan Retribusi PBG, Bagian Keempat
Tata Cara Pembetulan, Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administratif,
dan Pembatalan Retribusi PBG, Bagian Kelima
Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Retribusi PBG, Bagian Keenam
Tata Cara Penghitungan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran
Retribusi PBG. BAB IX
KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN
PEMBAHASAN RETRIBUSI. BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIII PENYIDIKAN. BAB XIV PEMERIKSAAN RETRIBUSI. BAB XV
KETENTUAN PIDANA. BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) buIan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
XVII Bab, 34 Pasal (101 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang dapat digunakan
untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pajak daerah
dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang- Undang
yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan
peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis
pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1
(satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nnmor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan KoLarnadya Daerab Tingkat lJ Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nornor
44, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenlang
Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pcnetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menj~\l.i T)_pdang-Undang·
(Lembaran Negara Republik Cndonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
6. Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2021 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2-8
Tahun 2002 Tent.ang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tabun
2021 Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tentang Atas
Tenaga Listrik [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6848);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2023 Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '.2023
Nomor 85, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6881).
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pcdoman Teknis Pengclolaan Keuangan Daerah.
BAB l
KETENTUAN UMUM
BAB lI
PAJAK DAERAH
BAB III
MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK
BAB IV
RETRlBUSI DAERAH
BAB V
PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB Vl
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN, DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB VII
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI
DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VIII
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X
KETENTUAN PIDANA
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
164
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2009
bahwa dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1987 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah, maka dalam rangka mengatur
penyelenggaraan reklame di Wilayah Kabupaten Demak
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame ; bahwa guna penyederhanaan rumusan penghitungan dan
penyesuaian tarip pajak reklame, dipandang perlu
merumuskan kembali pengaturan pajak reklame, sehingga
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2002
tentang Pajak Reklame perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek pajak, perizinan, dasar pengenaan dan tarip pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, cara pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak, tahun pajak, dan saat pajak terhutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara pembayaran pajak, tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2002 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Bekasi Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Peternakan, Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat