Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Instansi Pelaksana Pemungutan Retribusi, Bentuk SKRD, Tata Cara Pembayaran dan Tata Cara Penagihan, Cara Membayar Retribusi, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kurang Bayar, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Ketentuan Penutup, dan Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat