REKREASI - RETRIBUSI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. Gunungkidul No.6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK: |
- Bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2017; Bahwa dalam perjalanannya penanganan obyek wisata diperlukan konsentrasi yang khusus di Bidang Pariwisata; Bahwa Retribusi dari wisata harus ditangani oleh perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tujuan di bidang keuangan agar dapat memaksimalkan dalam pemasukan Pendapatan Asli Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
- Materi Pokok: beberapa ketentuan diubah: Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 17
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
- Mengubah Perda Kabupaten Gunungkidul No.6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Jumlah Halaman: 5 HLM; Penjelasan : 1 Halaman; Lampiran: 3 Halaman
|