Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek pajak, perizinan, dasar pengenaan dan tarip pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, cara pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak, tahun pajak, dan saat pajak terhutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara pembayaran pajak, tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat