Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,Wajib Retribusi, Subjek Retribusi, Masa Retribusi, Pemohon, Pemungutan,Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis, Pemilik Bangunan Gedung, Sekretariat TPA, TPT dan Pemilik, Pengelola Teknis Bangunan, Pengkaji Teknis, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, Sertifikat Laik Fungsi, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Indeks Terintegrasi, Klasifikasi Bangunan Gedung, Bangunan Gedung untuk Kepentingan Umum, Bangunan Oedung Sederhana, Bangunan Gedumg Tidak Sederhana, Bangunan Gedung Khusus, Bangunan Permanen, Bangunan Semi Permanen, Bangunan Sementara/Darurat, Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung, Mendirikan Bangunan Gedung, Mengubah Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung, Penyelenggara Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung ,Pengguna Bangunan Gedung, Pemeliharaan, Perawatan, Pemugaran, Pelestarian, Masyarakat, Harga Satuan Retribusi Persetujuan, Tingkat Penggunaan Jasa, Pejabat yang ditunjuk. BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI. BAB III GOLONOAN RETRIBUSI. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA. BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI. BAB VI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF. BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Wilayah, Bagian Kedua Pendapatan Retribusi. BAB VIII PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Retribusi PBG, Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran Retribusi PBG, Bagian Ketiga Tata Cara Penagihan Retribusi PBG, Bagian Keempat Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, dan Pembatalan Retribusi PBG, Bagian Kelima Tata Cara Penyelesaian Keberatan Retribusi PBG, Bagian Keenam Tata Cara Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi PBG. BAB IX KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBAHASAN RETRIBUSI. BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIII PENYIDIKAN. BAB XIV PEMERIKSAAN RETRIBUSI. BAB XV KETENTUAN PIDANA. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat