Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Dasar pengenaan Pajak Air Tanah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
28 September 2021
Tanggal Pengundangan
28 September 2021
Tanggal Berlaku
28 September 2021
Sumber
LD.2021/No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Salatiga No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan