Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Dasar pengenaan Pajak Air Tanah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
28 September 2021
Tanggal Pengundangan
28 September 2021
Tanggal Berlaku
28 September 2021
Sumber
LD.2021/No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Salatiga No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan