Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2013

Perubahan Atas Perda Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2012 ttg Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2012 ttg Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.17
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1186 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERDA Kab. Gunungkidul No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan