Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian tambahan penghasilan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini memuat Ketentuan Pasal 1 angka 26 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Lamandau No. 69 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2020
honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/603
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 17 Tahun 2019
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Harian Lepas Sebagai Tenaga Khusus Pelayanan Pajak Daerah Kegiatan Peningkatan Pengelolaan dan Pelayanan Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa selain gaji dan tunjangan lainnya, Pemerintah Daerah dapat memberikan uang makan kepada Pegawai Negeri Sipil di Daerah; bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan pemberian uang makan di Kabupaten
Balangan perlu menetapkan prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kebupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pemberian Dan Pembayaran Uang Makan Bagi PNS; Prosedur Dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan PNS; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 17 Tahun 2022
PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai waktu pembayaran tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perbup Mahakam Ulu No. 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Mahakam Ulu No. 37 Tahun 2021
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diubah adalah Pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 17 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Madiun Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Pejabat Negara, PNS dan Calon PNS, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. PNS dalam jabatan:
a. pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d. fungsional utama;
e. fungsional ahli madya;
f. fungsional ahli muda;
g. fungsional ahli pertama;
h. fungsional penyelia;
i. fungsional mahir;
j. fungsional terampil;
k. fungsional pemula;
l. pelaksana; dan
m. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tapin No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk penyempurnaan pelaksanaan Pemberian Tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Tapin, maka Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan penyesuaian dengan melalui perubahan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; bahwa penetapan pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/214/Keuda tanggal 20 Januari 2020 hal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara Daerah Tahun Anggaran 2020; 2
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, memuat perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) TPP diberikan berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja sesuai hasil penilaian indikator tingkat kehadiran dan aktivitas kinerja harian.
(2) TPP juga diberikan kepada PNS dan Calon PNS luar yang mendapatkan penugasan/dipekerjakan/dititipkan/ diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan jabatan yang dipangkunya.
(3) TPP tidak diberikan kepada PNS dan Calon PNS yang:
a. tidak mempunyai jabatan dan tugas pada Perangkat Daerah;
b. diberhentikan sementara;
c. diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. diperbantukan/dipekerjakan/ditugaskan/dititipkan pada instansi di luar lingkungan Pemerintah Daerah;
e. menjalani tugas belajar dengan pemberhentian sementara dari jabatan; f. menjalani cuti besar dan cuti diluar
tanggungan negara; dan
g. menjalani masa bebas tugas untuk masa persiapan pensiun.
(4) Pemberian TPP dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kecuali dalam keadaan tertentu atau secara berkala oleh Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah dengan mekanisme pembayaran non tunai atau mekanisme pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, terhitung mulai tanggal 01 Januari 2020.
(5) Besaran TPP ditetapkan sesuai jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (6) Selain TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PNS dan Calon PNS juga diberikan Tambahan TPP sesuai jabatan dan besaran yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(7) Pemberian TPP PNS dan Calon PNS diberikan paling banyak 3 (tiga) sumber TPP, yakni 1 (satu) sumber TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan paling banyak 2 (dua) sumber Tambahan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jabatan yang dipangkunya.
2. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah bagi PNS dan Calon PNS yang melaksanakan tugas pada Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah yang dibebankan pada anggaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan dalam Lampiran I. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan dalam Lampiran II. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil tambahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri sipil Tambahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Perjalanan Dinas Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan
perjalanan dinas jabatan untuk kepentingan negara bagi Gubernur/ Wakil Gubernur. Pimpinan dan Anggota
DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi, dipandang
perlu mengatur besarnya biaya perjalanan
dinas jabatan Gubernur/wakil Gubernur. Pimpinan dan
Anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir a,
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya
Perjalanan Dinas Gubernur /Wakil Gubernur, Pimpinan
dan Anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Provinsi.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94
,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2681);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 No. 75
,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomon 66.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 206
Lembaran Negara Republik Indonesia 3952);
,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
,
Tambahan
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Peneintah Pusatdan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
.
Peraturan Peneintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 4021), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Penerintah Nomor
84 Tahun 2001 (Lembaan Negaa Republik Indonesia
Nomor 157 Tambahan Lembaan Negaa Republik
Indonesia Nomor 4165);
10. Peatuan Penerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peatuan Peneintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pendoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negaa Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593)
12. Peratunan Penerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemenntahan Antaa Penerintah,
Penerintah Daerah Provinsi, Dan Penerintah Daeah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
14. Peratuan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK
.
02/2006
tentang Standar Biaya Tahun Anggaan 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2007;
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Organisasi Peangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagaimana telah bebeapa kali
diubah dan terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun
2001;
17. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Barang Daerah;
18. Peraturan Daeah Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggaa Tahun Anggaran 2007.
20. Peatuan Gubernur Sulawesi Tenggaa No. 15 Tahun
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Provinsi
Sulawesi Tenggara untuk Semua Instansi dan
Lembaga yang mengelola APBD Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I PERJALANAN DINAS GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR
BAB II PERJALANAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
BAB III PERJALANAN DINAS SEKRETARIS DAERAH PROVINS
BAB IV BIAYA TRANSPOR PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB V KETENTUAN PEUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara khusus yang mengatur perjalanan
Dinas Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Sekretaris
Daerah Provinsi
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2021
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Tarakan No. 11 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
PERWALI Kota Tarakan No. 31 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan
PERWALI Kota Tarakan No. 18 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 427
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997
tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Perwali Kota Tarakan No 18 Tahun 2020
Perwali Kota Tarakan No 31 Tahun 2020
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 49 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9
Tahun 2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13
Tahun 2021; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 134 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor
12 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pembebanan Anggaran; Pengendalian internal; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan yang dicabut adalah Perbup Kulon Progo Nomor 31 Tahun 2021
Halaman: 10 Halamn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat