Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini memuat XIII Bab dan 26 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ruang Lingkup Pasal 4-Pasal 5; Bab IV Pemberian TPP ASN Pasal 6-Pasal 8; Bab V Penilaian Produktifitas Kerja Pasal 9-Pasal 12; Bab VI Penilaian Disiplin Kerja Pasal 13; Bab VII Pengurangan dan Penambahan TPP ASN Pasal 14-Pasal 16; Bab VIII Pembayaran TPP Pasal 17-Pasal 19; Bab IX Sistem Informasi TPP ASN Pasal 20-Pasal 21; Bab X Pengawasan dan Pengendalian Pasal 22; Bab XI Alokasi Anggaran Pasal 23; Bab XII Ketentuan Lain-lain Pasal 24; Bab XIII Penutup Pasal 25-Pasal 26. Pemberian TPP ASN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada mastarakat; meningkatkan disiplin ASN; meningkatkan kinerja ASN; meningkatkan profesionalisme ASN; dan meningkatkan kesejahteraan ASN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
08 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 03
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2883 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Padang Panjang No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan