Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Yujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup: 3. Pemberian Tambahan Penghasilan; 4. Pola Perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan; 5. Ketentuan Khusus; 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat