Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) TPP diberikan berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja sesuai hasil penilaian indikator tingkat kehadiran dan aktivitas kinerja harian. (2) TPP juga diberikan kepada PNS dan Calon PNS luar yang mendapatkan penugasan/dipekerjakan/dititipkan/ diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan jabatan yang dipangkunya. (3) TPP tidak diberikan kepada PNS dan Calon PNS yang: a. tidak mempunyai jabatan dan tugas pada Perangkat Daerah; b. diberhentikan sementara; c. diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. diperbantukan/dipekerjakan/ditugaskan/dititipkan pada instansi di luar lingkungan Pemerintah Daerah; e. menjalani tugas belajar dengan pemberhentian sementara dari jabatan; f. menjalani cuti besar dan cuti diluar tanggungan negara; dan g. menjalani masa bebas tugas untuk masa persiapan pensiun. (4) Pemberian TPP dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kecuali dalam keadaan tertentu atau secara berkala oleh Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah dengan mekanisme pembayaran non tunai atau mekanisme pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, terhitung mulai tanggal 01 Januari 2020. (5) Besaran TPP ditetapkan sesuai jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (6) Selain TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PNS dan Calon PNS juga diberikan Tambahan TPP sesuai jabatan dan besaran yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (7) Pemberian TPP PNS dan Calon PNS diberikan paling banyak 3 (tiga) sumber TPP, yakni 1 (satu) sumber TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan paling banyak 2 (dua) sumber Tambahan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jabatan yang dipangkunya. 2. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah bagi PNS dan Calon PNS yang melaksanakan tugas pada Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah yang dibebankan pada anggaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan dalam Lampiran I. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 4. Ketentuan dalam Lampiran II. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil tambahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri sipil Tambahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
02 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 3140 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 02 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan