Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 37 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
27 September 2021
Tanggal Pengundangan
27 September 2021
Tanggal Berlaku
27 September 2021
Sumber
BD.2021/No.37
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 117 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 42 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
  2. PERBUP Kab. Tapin No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
  3. PERBUP Kab. Tapin No. 02 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan