Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan sistematika : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kriteria dan Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; Pola Perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; Ketentuan Khusus; Ketentuan Lain - Lain; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat