Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 42 Tahun 2022

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan sistematika : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kriteria dan Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; Pola Perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; Ketentuan Khusus; Ketentuan Lain - Lain; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
14 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2022
Tanggal Berlaku
14 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.42
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
  2. PERBUP Kab. Tapin No. 02 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan