honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/603
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
- Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 17 Tahun 2019
- 6 Halaman
|