APARATUR SIPIL NEGARA - TAMBAHAN PENGHASILAN - PEDOMAn
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2022/No.17, BD No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai waktu pembayaran tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perbup Mahakam Ulu No. 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Mahakam Ulu No. 37 Tahun 2021
- Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diubah adalah Pasal 7 ayat (1).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
- 3 hlm.
|