Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2020 mengatur tentang teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan. Peraturan ini mencakup hal-hal sebagai berikut: Ketentuan Penerima, Besaran Gaji Ketiga Belas, Sumber Pembiayaan, Prosedur Pemberian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat