Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Nota Kesepahaman antara Gubernur Kalimantan Timur dengan Bupati dan Walikota se Kalimantan Timur, dimana Pemerintah Propinsi telah mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional satuan pendidikan berupa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang dalam pelaksanaannya harus secara tepat, efektif dan efisien, maka dipandang perlu adanya petunjuk teknis dimaksud; Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Pemerintah Propinsi memberikan biaya operasional sekolah melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk jenjang satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMK/MAK). Alokasi biaya operasional yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD Propinsi Kalimatan Timur dan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara. Biaya operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ke satuan pendidikan, didasarkan pada jumlah murid/siswa sekolah yang bersangkutan dengan besaran sebagai berikut : a. Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per siswa/tahun untuk SMA/MA;
b. Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per siswa/tahun untuk SMK/MAK; Standar biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan menengah adalah sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per siswa/tahun untuk satuan pendidikan menengah umum (SMA/MA) dan sekurang-kurangnya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu upiah) per siswa/tahun untuk satuan pendidikan kejuruan umum (SMK/MAK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2010/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi rnasvarakat, khususnya masvarekat rnlskln yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan masyarakat dan di luar kuota .jaminan pelayanan kesehatan, maka perlu mengaturnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Kabupaten Wonosobo;
Undang - Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang - Undang Nomor 29 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; 14. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Jenis Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin
Bab V Persyaratan Pengajuan Permohonan Bantuan
Bab VI Besarnya Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2010.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 38 Tahun 2008 dicabut.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2010
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK - PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2010/No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
perlu menetapkan Tata Cara Pengajuan, Penyerahan dan Pelaporan Penggunaan
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Sukoharjo; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a dan huruf b di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan
dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Tambahan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja Bantuan
Keuangan untuk Tambahan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2010,
maka perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja
Bantuan Keuangan untuk Tambahan Penghasilan Tetap dan Tunjangan
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen Tahun
2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Keuangan untuk Tambahan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2010 merupakan Belanja Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen yang digunakan sebagai bagian dari sumber penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang Desanya menjadi Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010
UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI PENYANTUNAN ANAK CACAT TAT TWAM ASI PADA DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI, DAN SOSIAL - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2010/No.21 Seri D Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Penyantunan Anak Cacat Tat Twam Asi pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dan Sosial Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerima penyerahan Pengelolaan Panti Penyantunan Anak Cacat Tat Twam Asi dari Yayasan Penyantuanan Anak Cacat Tat Twam Asi Purworejo; bahwa untuk melaksanakan secara teknis pengelolaan Panti Penyantunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk UPT pada Dinas Daerah di Kabupaten Purworejo; bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kab Purworejo, pembentukan UPT pada DInas Daerah ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang pembentukan UPT Panti Penyantunan Anak Cacat Tat Twam Asi Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 57 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2008; Perbup Purworejo No 30F Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2010.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2010/No.20 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Pengelola Dana Bergulir
Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan dalam
rangka menumbuhkan dan memberdayakan potensi
usaha ekonomi produktif masyarakat sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan pendapatan dan
kesej ahteraan sosial ekonomi, serta untuk menj amin
fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas dan
penerapan praktek bisnis yang sehat, maka Unit
Kerja Pengelola Dana Bergulir Program
Pemberdayaan Potensi Kesej ahteraan Sosial
Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Purworej o telah ditetapkan
untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah; bahwa agar penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat lebih berdayaguna dan
berhasilguna, perlu disusun Peraturan Bupati sebagai
pedoman teknis dalam pelaksanaannya; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Unit Kerja Pengelola Dana Bergulir
Program Pemberdayaan Potensi Kesej ahteraan
Sosial Masyarakat pada Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 36 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan UKPDB P2KSM, tata kelola, rencana strategi bisnis, standar pelayanan minimal, layanan dasar UKPDB P2KSM, pembinaan dan pengawasan, pembinaan dan pengawasan, remunerasi, jasa layanan, pendapatan dan biaya UKPDB P2KSM, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban, evaluasi dan penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
51 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2010
Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial - Anak Panti Asuhan - Kabupaten Batang Hari
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2010/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar makan anak panti asuhan yang tepat sasaran dan efektif, penyaluran Dana Program Bantuan sosial kepada anak panti asuhan dalam Kab. Batang Hari, maka perlu menetapkan Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; UU no. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari, yang meliputi: Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Panti Asuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2010.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban Belanja Bantuan
Sosial Masyarakat Pendamping Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2010, maka perlu mengatur
pelaksanaannya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Pendamping
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan,
Lokasi Dan Kelompok Sasaran,
Alokasi Belanja Bantuan Sosial Masyarakat,
Tata Cara Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Masyarakat,
Persyaratan Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Masyarakat,
Pelaksanaan Bantuan Keuangan,
Pengawasan Dan Pengendalian dan
Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2010/No.18 Seri D Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Purworejo memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografls yang potensial terjadi bencana, baik yang
disebabkan karena faktor alam, faktor non alam, maupun faktor manusia
yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam tingkat kondisi
tertentu dapat menghambat pembangunan daerah; bahwa untuk menanggulangi bencana yang terjadi di Daerah diperlukan
penanganan secara cepat dan tepat, terpadu, terkoordinasikan dan
terintegrasi sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan wadah berupa
lembaga penanggulangan bencana yang berbentuk Badan Penanggulangan
Bencana Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah
dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa sambil menunggu dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, keuddukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2010.
Keputusan Bupati Purworejo Nomor 64 Tahun 2004 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2010
BANTUAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN ATAU KEAGAMAAN - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2010/No.255
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Kegiatan Kemasyarakatan atau Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pemernedagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kauangan Daerah, pelaksanaan pengelolaan bantuan kegiatan kemasyarakatan atau keagamaan harus dilaksnakan secara selektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi program pemberian bantuan kegiatan kemasyarakatan datau keagamaan perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Kegiatan Kemasyarakatan atau Keagamaan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1982; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 25 Tahun 2009; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 21 Tahun 2006; Perda Kab Magelang No 30 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 31 Tahun 2008; Perda Kab Magelang no 32 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 33 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Kegiatan Kemasyarakatan atau Keagamaan diberikan dalam bentuk uang kepada anggota atau kelompok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 tahun 2009 dicabut.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat