UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI PENYANTUNAN ANAK CACAT TAT TWAM ASI PADA DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI, DAN SOSIAL - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2010/No.21 Seri D Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Penyantunan Anak Cacat Tat Twam Asi pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dan Sosial Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerima penyerahan Pengelolaan Panti Penyantunan Anak Cacat Tat Twam Asi dari Yayasan Penyantuanan Anak Cacat Tat Twam Asi Purworejo; bahwa untuk melaksanakan secara teknis pengelolaan Panti Penyantunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk UPT pada Dinas Daerah di Kabupaten Purworejo; bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kab Purworejo, pembentukan UPT pada DInas Daerah ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang pembentukan UPT Panti Penyantunan Anak Cacat Tat Twam Asi Purworejo;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 57 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2008; Perbup Purworejo No 30F Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2010.
- 8 hal
|