Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2010

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Kegiatan Kemasyarakatan atau Keagamaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Kegiatan Kemasyarakatan atau Keagamaan diberikan dalam bentuk uang kepada anggota atau kelompok.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Kegiatan Kemasyarakatan atau Keagamaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
03 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2010
Tanggal Berlaku
04 Januari 2010
Sumber
BD.2010/No.255
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan