BANTUAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN ATAU KEAGAMAAN - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2010/No.255
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Kegiatan Kemasyarakatan atau Keagamaan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pemernedagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kauangan Daerah, pelaksanaan pengelolaan bantuan kegiatan kemasyarakatan atau keagamaan harus dilaksnakan secara selektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi program pemberian bantuan kegiatan kemasyarakatan datau keagamaan perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Kegiatan Kemasyarakatan atau Keagamaan;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1982; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 25 Tahun 2009; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 21 Tahun 2006; Perda Kab Magelang No 30 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 31 Tahun 2008; Perda Kab Magelang no 32 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 33 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Kegiatan Kemasyarakatan atau Keagamaan diberikan dalam bentuk uang kepada anggota atau kelompok.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 37 tahun 2009 dicabut.
- 5 hal
|