Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Lokasi Dan Kelompok Sasaran, Alokasi Belanja Bantuan Sosial Masyarakat, Tata Cara Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Masyarakat, Persyaratan Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Masyarakat, Pelaksanaan Bantuan Keuangan, Pengawasan Dan Pengendalian dan Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat