BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK - PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2010/No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyerahan Dan Laporan
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
perlu menetapkan Tata Cara Pengajuan, Penyerahan dan Pelaporan Penggunaan
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Sukoharjo; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a dan huruf b di
atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan
dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 dicabut.
- 7 hal
|