Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Jenis Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Bab V Persyaratan Pengajuan Permohonan Bantuan Bab VI Besarnya Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bab VII Tata Cara Pembayaran Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat