Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Keuangan untuk Tambahan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2010 merupakan Belanja Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen yang digunakan sebagai bagian dari sumber penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang Desanya menjadi Kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat