Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2010

Belanja Bantuan Keuangan Untuk Tambahan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Keuangan untuk Tambahan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2010 merupakan Belanja Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen yang digunakan sebagai bagian dari sumber penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang Desanya menjadi Kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2010 tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Tambahan Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
23 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2010
Tanggal Berlaku
23 Maret 2010
Sumber
BD.2010/NO.22
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan