Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2010

Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari, yang meliputi: Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Panti Asuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
15 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2010
Tanggal Berlaku
22 Juni 2010
Sumber
BD.2010/NO.92
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan